NASHEHAT IBU KEPADA ANAKNYA YG MAU MALAM PERTAMA
# Wasiat Seorang Ibu Kpd Putrinya Yg Akan Merasakan Mahligai Malam Pertama #
ust. Firanda MA
Al-’Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :
“Tatkala ‘Amr bin Hajr mendatangi ‘Auf bin Mahlam As-Syaibaani u/ melamar putrinya yaitu Ummu Iyaas, maka ‘Auf berkata,
“Aku akan menikahkan putriku kpdmu dg syarat aku yg akan memberi nama putra2nya & aku yg akan menikahkan putri2nya kelak”.
Maka ‘Amr bin Hajr berkata, adapun putra2 kami maka kami menamakan mereka dg nama2 kami & nama2 bapak2 kami & nama2 paman2 kami. Adapun putri2 kami maka yg akan menikahi mereka adalah yg setara dg mereka dari kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kpdnya mahar sebuah bangunan di Kindah, & aku akan memenuhi kebutuhan2 kaumnya, tidak seorangpun dari mereka yg akan ditolak hajatnya”. Maka sang ayah (‘Auf) pun menerima mhara tersebut lalu menikahkan ‘Amr dg putrinya Ummu Iyaas.
Tatkala ‘Amar akan membawa sang putri maka datanglah sang ibu menasehati empat mata kpd sang putri seraya berkata:
أَيْ بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ، وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا
“Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yg disitulah engkau dilahirkan & sarangmu tempat engkau tumbuh- kpd seorang lelaki asing yg engkau tidak mengenalnya & teman (*hidup baru) yg engkau tidak terbiasa dgnya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan & menjaga 10 perkara u/nya maka niscaya akan menjadi modal & simpananmu kelak.
أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ
“Adapun perkara yg pertama & kedua adalah
(1) Tunduk kpdnya dg sifat qonaah, serta
(2) mendengar & taat dg baik kpdnya”
وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ
“Adapun perkara yg ke-3 & 4 yaitu engkau memperhatikan pandangan & ciumannya, maka
(3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yg buruk dari dirimu &
(4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yg terharum”
وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ
“Adapun perkara yg ke-5 & 6 adalah
(5 & 6) memperhatikan waktu tidurnya & makannya, karena panasnya lapar itu membakar & kurangnya tidur menimbulkan kemarahan”
وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ
“Adapun perkara ke-7 & 8 ;
(7) menjaga hartanya &
(8) perhatian terhadap kerabatnya & anak2nya. & kunci pengurusan harta adalah penempatan harta sesuai ukurannya & kunci perhatian anak2 adalah bagusnya pengaturan”
وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ
“Adapun perkara yg ke-9 & 10 adalah
(9) janganlah sekali2 engkau membantah perintahnya &
(10) janganlah sekali2 engkau menyebarkan rahasianya. Karena jika engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan memanaskan dadanya, & jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak akan aman dari penghkianatannya”
ثمّ إِيّاكِ والْفَرَحَ بينِ يَدَيْهِ إِذا كَان مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذا كَان فَرِحاً.
“Kemudian hati2lah engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih, & janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira”
Al-’Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata, “Maka kemudian Ummu Iyaas-pun melahirkan bagi ‘Amr bin Hajr anaknya yg bernama Al-Haarits bin ‘Amr, yg ia merupakan kakek dari Umrul Qois penyair & pujangga yg tersohor”
(Dari kitab Al-’Aqd Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi Al-Andaluusi, tahqiq: DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul Kutub al-’Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983)